Melanjutkan postingan dari teman – teman blogger sebelumnya.
Bukan untuk ikutan trend posting, bukan karena saya mengerti hukum, bukan karena saya mengerti UU ITE, tapi karena saya benar – benar merasa prihatin apa yang terjadi terhadap ibu prita. Miris.!!!! Seorang ibu dari 2 anak ini harus mendekam di penjara, karena beliau menuliskan sebuah surat elektronik ke sebuah situs berita ternama tentang beliau di dzalimin oleh sebuah rumah sakit yang KATANYA bertaraf internasional.
Kok aneh ya? siapa yang di dzalimin, siapa yang di tuntut bahkan di penjara! Salah? siapa yang salah?
Perasaan saya, di situs berita tersebut banyak kok yang menuliskan keluhan terhadap suatu produk atau instansi tertentu. Tapi? Semua itu di balas oleh instansi yang bersangkutan dengan meminta maaf.
Kenapa yang ini? Persoalan ibu Prita, harus dibawa ke jalur hukum? Mencemarkan nama baik? Tercemar atau tidaknya nama baik tergantung bagaimana sikap, tingkah laku kita kepada orang lain.
Ibu prita, ibu dari 2 orang anak ini, telah diperlakukan dengan tidak mestinya oleh pihak rumah sakit. Malpraktek istilahnya. Dimana si Dokter melakukan eksperimen ke si pasien.
Kasus ini banyak terjadi, mungkin ibu Prita adalah orang kesekian yang tersandung masalah malpraktik dengan rumah sakit yang berbeda.
Sekarang, saat ini. Apapun masalah yang ibu Prita alami, saya ikut prihatin. Saya tidak mengerti hukum, cuma ini yang bisa saya lakukan untuk menunjukkan bahwa saya benar – benar prihatin dengan apa yang ibu Prita alami. STOP!!! Jangan ada korban seperti ibu Prita lainnya, entah karena korban UU ITE, ataupun karena korban malpraktik. Dan saya percaya, hukum di negara kita berpihak kepada yang benar bukan kepada “yang benar – benar memberikan upeti”.


