Kemana hak pengguna parkiran?
Pernah parkir kendaraan di mall atau di gedung? atau bahkan parkir kendaraan di kantor sendiri. Dapet tanda parkir?
Coba di teliti lagi deh yang berada di balik tanda parkir itu. Dicermati.
Saya ambil contoh "Perhatian" yang ada di tanda parkir kantor saya.
PERHATIAN
- KENDARAAN HARAP DIKUNCI
- Tanda Parkir / barang berharga dan STNK JANGAN DITINGGAL di kendaraan
- Segala kerusakan / kehilangan kendaraan dan barang didalamnya bukan tanggung jawab PENGELOLA PARKIR (ditanda parkir ku tertulis nama gedung)
- Tanda Parkir hilang/rusak/patah dikenakan denda sebesar Rp. 25.000,- dengan menunjukkan STNK dan identitas diri.
- Bagi yang menemukan kartu ini harap dikembalikan ke alamat yang tertera di tanda parkir
Coba dicermati Perhatian diatas.
Dimana letak hak pengendara? Gimana caranya pengendara menuntut kalau ternyata kendaraan yang diparkirnya rusak atau hilang? Diatas cuma tertulis apabila tanda parkirnya hilang kita kena denda dengan menunjukkan STNK dan identitas, dan sebelumnya tertulis "Segala kerusakan / kehilangan kendaraan dan barang didalamnya bukan tanggung jawab PENGELOLA PARKIR (ditanda parkir ku tertulis nama gedung)". Aneh? Agh, mungkin hanya saya saja yang aneh.
Gimana dengan tanda parkir ditempat Anda? Adil?

